LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
NOMOR : 13
TAHUN 2006
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN HIPPUN PEMEKONAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI KABUPATEN TANGGAMUS,
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
Badan Hippun Pemekonan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Pekon, merupakan lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan Pekon ;
|
|||
|
|
|
b.
|
bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Hippun Pemekonan;
|
|||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3667);
|
|||
|
|
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|||
|
|
|
3.
|
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang
telah ditetapkan dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
|
|||
|
|
|
4.
|
Undang
undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|||
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
|
|||
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam
Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa;
|
|||
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
|
|||
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
dan
BUPATI TANGGAMUS
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TENTANG BADAN HIPPUN PEMEKONAN.
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Tanggamus;
b. Pemerintah
Daerah adalah Bupati
beserta Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah;
c. Bupati adalah Bupati Tanggamus;
d. Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten;
e. Camat
adalah Camat dalam Kabupaten Tanggamus;
f. Kepala
Pekon adalah Kepala Desa dalam Kabupaten Tanggamus;
g. Penjabat Kepala Pekon adalah seorang penjabat Kepala Pekon
yang diangkat oleh Bupati untuk waktu tertentu;
h.
Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i.
Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan dan mengatur serta mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
j. Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dan Perangkat Pekon
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon;
k. Badan Hippun Pemekonan yang selanjutnya disebut BHP adalah
Badan Permusyawaratan yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat di Pekon yang
berfungsi menetapkan Peraturan Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
1. Pengurus BHP adalah Pimpinan dan Anggota
BHP;
m. Lembaga Kemasyarakatan Pekon adalah Lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra kerja Pemerintah
Pekon dalam memberdayakan masyarakat.
n. Dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, selanjutnya
disebut dana perimbangan, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi;
o. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
p. Musrenbang Pekon adalah forum antarpelaku di Pekon dalam
rangka menyusun rencana pembangunan Pekon;
q. Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, yang selanjutnya
disebut APB Pekon adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Pekon dan BHP, yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemekonan;
r. Alokasi Dana Pekon (ADP) adalah perolehan bagian keuangan
Pekon dari Kabu paten;
s. Rencana Pembangunan Tahunan Pekon, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Pekon (RKP Pekon), adalah dokumen perencanaan Pekon
untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB
II
KEDUDUKAN,
FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
BHP berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Pekon.
Pasal
3
BHP berfungsi menetapkan peraturan
Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal
4
BHP mempunyai tugas dan wewenang:
a. membahas rancangan Peraturan Pemekonan bersama Kepala
Pekon;
b. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Pemekonan dan Peraturan Kepala Pekon;
c. mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Pekon;
d. membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon;
e. menggali,menampung,
menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BHP.
Pasal 5
BHP
mempunyai hak:
a.
meminta keterangan dan
pertanggungjawaban kepada Pemerintah
Pekon minimal 1 (satu) tahun sekali;
b. menyatakan pendapat.
Pasal
6
Anggota BHP mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan Peraturan Pekon;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih sebagai pimpinan BHP;
e. memperoleh tunjangan sesuai kemampuan keuangan Pekon.
Pasal
7
Anggota BHP mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
b. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan
Pekon;
c. mempertahankan
dan memelihara Hukum
Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindakianjuti
aspirasi masyarakat;
e.
memproses pemilihan Kepala Pekon;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan
etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 8
(1) BHP mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil
kinerjanya kepada masyarakat.
(2) Penyampaian hasil kinerja BHP disampaikan paling sedikit
satu kali dalam satu tahun.
(3) Penyampaian
hasil kinerja BHP dapat dilakukan melalui
pertemuan dengan masyarakat atau mass media.
BAB III
PENCALONAN, PENETAPAN DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal 9
(1) Anggota BHP adalah wakil dari penduduk Pekon bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah.
(2) Anggota BHP terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku
adat golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya.
(3) Syarat lain untuk dapat dicalonkan menjadi anggota BHP
adalah:
a. Penduduk setempat sekurang kurangnya 1 (satu) tahun
b. Mempunyai izasah serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang
sederajat
c. Berumur sekurang-kurangnya 18 Tahun atau telah kawin atau pernah
kawin
d. Tidak terganggu jiwanya
e. Tidak sedang menjalani hukuman atau berstatus sebagai terdakwa
f. Bersedia dicalonkan
Pasal 10
(1) Anggota BHP ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Peserta musyawarah adalah Ketua Rukun Warga, pemangku adat
golongan profesi, pemuka agama, tokoh pemuda, tokoh wanita dan pemuka
masyarakat lainnya.
(3) Yang dapat dipilih menjadi anggota BHP adalah peserta
musyawarah.
(4) Jumlah anggota BHP ditetapkan dengan jumlah
ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang,
dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan
Pekon.
Pasal 11
(1) Pengangkatan
Pengurus BHP BHP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Anggota BHP sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakatdan dipandu oleh Bupati.
(3) Susunan
kata-kata sumpah/janji BHP sebagai berikut:
"Demi Allah/Tuhan, Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BHP
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar
Negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta melaksanakan segala Peraturan Perundang-Undangan dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagi Pekon, Daerah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia".
Pasal 12
(1) Pimpinan BHP terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu)
orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan BHP dipilih dari dan oleh anggota BHP secara
langsung dalam Rapat BHP yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BHP untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 13
(1) Rapat BHP dipimpin oleh Pimpinan BHP.
(2) Rapat BHP dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota BHP, dan keputusan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal tertentu Rapat BHP dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota BHP, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50
% (lima puluh perseratus) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BHP yang hadir.
(4) Hasil rapat BHP ditetapkan dengan Keputusan BHP dan
dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BHP.
Pasal 14
(1) Pimpinan dan Anggota BHP menerima tunjangan sesuai dengan
kemampuan keuangan Pekon.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BHP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Pekon.
Pasal 15
(1)
Untuk kegiatan BHP disediakan biaya operasional sesuai kemampuan
keuangan Pekon yang dikelola oleh Sekretaris BHP.
(2) Biaya untuk kegiatan BHP ditetapkan setiap
tahun dalam APB Pekon.
Pasal 16
(1) Pimpinan dan Anggota BHP tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Pekon dan Perangkat Pekon.
(2) Pimpinan dan Anggota BHP diiarang :
a. sebagai pelaksana proyek Pekon;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 17
Masa jabatan anggota BHP adalah 6
(enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Pasal 18
Keanggotaan BHP berhenti atau diberhentikan karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Telah berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya
anggota BHP yang baru
d. Melanggar sumpah dan janji
e. Terdakwa atau terpidana
f. Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 19
(1) Pemberhentian pengurus BHP diusulkan oleh Ketua BHP kepada
Bupati melalui Kepala Pekon.
(2) Anggota BHP yang berhenti karena meninggal dunia dan/atau
atas permintaan sendiri diusulkan oleh Pimpinan BHP.
(3) Anggota BHP yang diberhentikan harus mendapatkan
persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus BHP.
Pasal 20
(1) Anggota BHP yang
berhenti atau diberhentikan sebelum
berakhir masa jabatannya
diadakan pergantian.
(2) Masa jabatan keanggotaan
BHP pengganti adalah
sisa waktu yang
belum dijalankan oleh anggota BHP yang berhenti atau diberhentikan.
(3) Mekanisme
penetapan anggota BHP
pengganti dilakukan dengan
cara musyawarah dan mufakat.
Pasal
21
Selambat-lambatnya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah penggantian anggota BHP, Bupati menerbitkan Keputusan
Pengesahan.
Pasal 22
(1) Apabila pimpinan BHP berhenti atau diberhentikan sebelum
masa jabatannya berakhir, diadakan penggantian pimpinan BHP.
(2) Mekanisme penggantian pimpinan BHP dilakukan dengan cara
musyawarah dan mufakat antar pengurus BHP.
(3) Masa jabatan pimpinan BHP pengganti adalah sisa waktu masa
jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BHP yang berhenti atau diberhentikan.
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BHP dibantu oleh Sekretariat
BHP.
(2) Sekretariat BHP dipimpin oleh Sekretaris BHP.
(3) Alat kelengkapan BHP lainnya seperti komisi atau panitia
dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(4) Sekretariat dan alat kelengkapan lainnya ditetapkan dengan
Keputusan Pimpinan BHP.
Pasal
24
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BHP, ditetapkan dengan
Peraturan Pemekonan.
(2) Peraturan Pemekonan sekurang-kurangnya memuat materi:
a. persyaratan untuk menjadi
anggota sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat
setempat;
b. mekanisme musyawrarah dan mufakat penetapan anggota;
c. fungsi, tugas dan wewenang;
d. hak, kewajiban, dan larangan;
e. penggantian anggota dan pimpinan;
f. hubungan kerja dengan Kepala Pekon dan lembaga kemasyarakatan;
g. keuangan dan
administratif.
BAB
IV
TINDAKAN PENYIDIKAN
Pasal
25
(1) Tindakan penyidikan terhadap
pengurus BHP, dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari
Bupati.
(2) Hal-hal yang dikecualikan adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan
tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan
penyidikan sebagaimana dimaksud
ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada
Bupati paling lama 3 hari.
BAB
V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
26
Kepengurusan BHP yang ada pada saat ini,
masih tetap berlaku sampai terbentuknya BHP berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah
ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Badan Hippun Pemekonan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada Tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinva, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus.
Ditetapkan di Kota Agung
pada tanggal 21 Desember 2006
BUPATI
TANGGAMUS,
dto
FAUZAN SYA'IE
0 komentar:
Posting Komentar